TUGAS 5 BAHASA INDONESIA (Membuat Jurnal)

0

Nama               : Randi Satria
No. Reg           : 5235127257
Prodi               : Pend. T.I.K. 2012 (Nonreg
)


PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI UNTUK PENYELENGGARAAN

SERTIFIKASI DOSEN DI INDONESIA

 

 

Abstrak

Sejak tahun 2008 pemerintah Indonesia mulai melaksanakan sertifikasi dosen non guru besar dengan tujuan untuk memberikan pengakuan profesionalisme, perlindungan profesi dan kesejahteraan dosen di Indonesia. Upaya-upaya tersebut diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia karena dosen merupakan komponen yang paling penting dan menentukan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. Kenyataannya tidak mudah bagi dosen untuk mendapatkan sertifikasi, selain pembatasan kuota proses pengurusannya pun harus melalui sistem birokrasi yang rumit. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi harus memiliki mekanisme dan strategi supaya dosen dengan mudah dan cepat dapat mendapatkan sertifikasi. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan sertifikasi dosen. Sistem informasi tersebut meliputi sistem informasi untuk proses sertifikasi internal yang bertujuan untuk melakukan simulasi proses sertifikasi di lingkungan perguruan tinggi pengusul sehingga dapat mengetahui besarnya peluang dosen yang diusulkan lulus dalam proses sertifikasi eksternal. Setelah lulus sertifikasi internal, panitia sertifikasi dosen pengguruan tinggi pengusul akan meneruskan ke tahap sertifikasi eksternal. Bagi dosen yang belum lulus sertifikasi internal maupun eksternal, sistem informasi ini menyediakan program pembinaan sedangkan untuk dosen yang telah lulus sertifikasi eksternal disediakan program penjaminan mutu dosen, sehingga dosen selalu dapat meningkatkan profesionalismenya mengikuti perkembangan IPTEK. Tahapan yang dilakukan pada pengembangan sistem informasi untuk sertifikasi dosen ini meliputi analisis kebutuhan, desain model proses, pengembangan modul-modul aplikasi dan implementasi serta pengujian sistem. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi setiap perguruan tinggi di Indonesia dalam penyelenggaraan sertifikasi dosen.

Kata kunci : sistem informasi sertifikasi dosen

 

1. Pendahuluan

 

1.1. Latar Belakang

Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Sumber daya manusia dosen memiliki posisi yang vital dalam membentuk image mutu lulusan maupun mutu lembaga secara umum. Posisi itu diperkuat dengan fakta bahwa dosen memiliki otoritas tinggi dalam proses akademik, dan bahkan lebih tinggi daripada profesi serupa di lembaga pendidikan di bawahnya.

Tuntutan masyarakat akan jumlah dan mutu output yang dihasilkan oleh universitas/fakultas/ jurusan makin besar. Meskipun jumlah lulusan yang dihasilkan universitas jauh lebih banyak dari yang sudah-sudah tetapi untuk bidang-bidang tertentu dan lebih-lebih mutunya dirasakan masih belum memenuhi harapan. Makin maju peradaban, makin keras persaingan dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang iptek, apalagi dengan adanya globalisasi. Perguruan tinggi menjadi tumpuan masyarakat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu tinggi. Pemberdayaan dosen merupakan suatu keharusan bagi universitas karena merupakan kunci keberhasilan jurusan/fakultas/ universitas dengan 60% mutu perguruan tinggi terletak pada dosen. Apapun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang dirancang pada akhirnya dosen yang melaksanakannya dalam kegiatan belajar mengajar. Mutu kegiatan belajar mengajar sangat tergantung pada kompetensi dan komitmen dosen.

Penilaian profesionalisme dosen sangatlah penting untuk dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dapat dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat kepada dosen oleh lembaga yang berwenang. Pemberian sertifikat ini juga merupakan upaya perlindungan profesi dan penjaminan kesejahteraan dosen. Sejak tahun 2008, pemerintah Indonesia melaksanakan proses sertifikasi dosen nonguru besar berdasarkan PERMENDIKNAS 42 Tahun 2007 sebagai upaya untuk melindungi hak dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Penyelenggaraan sertifikasi dosen saat ini dilaksanakan oleh kelembagaan sertifikasi dalam perguruan tinggi dan atau bekerjasama dengan perguruan tinggi lain yang ditugasi sebagai penyelenggaraan sertifikasi dan telah terakreditasi. Setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia dituntut untuk dapat memberdayakan unit yang sudah ada atau membangun unit baru yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan program sertifikasi. Setiap perguruan tinggi perlu mempunyai strategi untuk mengupayakan seluruh dosen yang bernaung dalam komunitas kampusnya untuk mendapatkan sertifikasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan dosen yang pada akhirnya diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka dalam penelitian ini dibangun sebuah sistem informasi yang berfungsi untuk mempermudah proses pengurusan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan penjaminan mutu sertifikasi dosen di perguruan tinggi. Dengan aplikasi ini diharapkan setiap perguruan tinggi di Indonesia dapat memberikan peluang yang lebih besar dan lebih cepat bagi dosen-dosennya untuk memperoleh sertifikasi.

 

1.2. Tujuan

Dengan adanya model proses dan sistem informasi penyelenggaraan sertifikasi dosen tersebut di atas diharapkan :

 

  1. Dapat memotivasi dosen untuk meningkatkan profesionalismenya dan mendapatkan pengakuan,
  2. perlindungan dan haknya sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam PERMENDIKNAS 42 Tahun 2007
  3. Memudahkan proses penyelenggaraan sertifikasi dosen yang melibatkan pihak internal maupun eksternal perguruan tinggi pengusul
  4. Perguruan tinggi mengusul memiliki strategi dan mekanisme untuk memanfaatkan kuota dosen yang dapat diusulkan untuk mendapat sertifikasi, sehingga setiap dosen mendapatkan keadilan dan kesempatan yang besar untuk mendapatkan sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik, unjuk kerja, kompetensi dan kontribusi yang dimilikinya dengan cara menyelenggarakan proses sertifikasi internal terlebih dahulu sebelum dilakukan sertifikasi eksternal
  5. Dengan mendapatkan sertifikasi maka kesejahteraan dosen akan bertambah dan diharapkan akan berimplikasi pada peningkatan kinerja serta perbaikan mutu perguruan tinggi di Indonesia
  6. Perguruan tinggi memiliki perencanaan program pembinaan bagi dosen yang belum mendapatkan sertifikasi dan perencanaan program penjaminan mutu dosen yang telah memiliki sertifikasi sehingga dosen dapat selalu meningkatkan kualitas dirinya dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEK

 

2. Tinjauan Pustaka

 

2.1. Konsep Sertifikasi Dosen di Indonesia

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam SK Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999, merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan. Di samping itu, penguasaan kompetensi dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa, teman sejawat dan atasan dapat menilai tingkat menguasaan kompetensi dosen. Oleh karena penilaian ini di dasarkan atas persepsi selama berinteraksi antara dosen dengan para penilai maka penilaian ini disebut penilaian persepsional.

 

Kualifikasi akademik dan unjuk kerja, tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai orang lain dan diri sendiri, dan pernyataan kontribusi dari diri sendiri, secara berasama-sama, akan menentukan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat yang terkait dengan profesionalisme seorang dosen.

 

2.2. Syarat & Prioritas Peserta Sertifikasi

 

1. Syarat Peserta menurut Permendiknas No 42/2007 Pasal 1 ayat 2 dan Surat Edaran Dirjen Dikti: memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/setara, 2. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli. mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi tempat ia bekerja sebagai dosen tetap dan tidak sedang menjalani hukuman adminstratif. Adapun prioritas pengajuan dosen yang akan mendapat sertifikasi adalah sebagai berikut :

  1. Jabatan Akademik
  2. Jenjang Pendidikan
  3. Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
  4. Urutan ini disusun berdasar urutan prioritas di tingkat perguruan tinggi

 

2.3. Prosedur Sertifikasi Dosen

Prosedur sertifikasi dosen di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Depdiknas menetapkan kuota nasional (tahun 2008 sejumlah 12.000). Kuota ini kemudian dijabarkan oleh Dirjen Dikti menjadi kuota perguruan tinggi (PT-Pengusul). Khusus untuk perguruan tinggi swasta distribusinya diserahkan kepada Kopertis.
  2. Pada PT-Pengusul kuota diproses menjadi daftar calon peserta sertifikasi dosen. PT-Pengusul dalam menangani proses sertifikasi ini disarankan untuk membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat PT-Pengusul.
  3. Daftar calon peserta sertifikasi dosen di PT Pengusul diurutkan berdasar (1) jabatan akademik, (2) pendidikan terakhir, dan (3) daftar urut kepangkatan atau yang sejenisnya. Rambu-rambu pengurutan ini diberlakukan di tingkat perguruan tinggi.
  4. PSD pada PT-Pengusul berkonsultasi dengan fakultas/jurusan/prodi untuk menentukan (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, dan (3) atasan dosen yang akan menilai masing-masing calon peserta sertifikasi dosen.
  5. PSD kemudian memberikan blangko isian kepada (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, (3) atasan dosen yang akan menilai, dan (4) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan melakukan penilaian personal.
  6. Hasil semua penilaian diserahkan kembali ke PSD.
  7. PSD mengompilasi hasil penilaian dan melengkapi dengan persyaratan lain seperti penilaian angka kredit, foto dan lain sebagainya. Hasil kompilasi ini menjadi berkas portofolio yang diserahkan oleh PSD di PT-Pengusul kepada perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos).
  8. PTP-Serdos menilai portofolio dan hasilnya diserahkan kembali ke PT-Pengusul dan Ditjen Dikti.
  9. Berdasarkan hasil ini, Ditjen Dikti menerbitkan nomor registrasi (khusus) bagi yang lulus dan dikirim ke PTP-Serdos untuk penerbitan sertifikat.
  10. Bagi yang tidak lulus diserahkan kepada PT-Pengusul untuk pembinaan dan pengusulan kembali.

 

3. Hasil dan Pembahasan

 

3.1. Model Proses Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen di Indonesia Model proses terdiri dari tiga tahap yaitu :

 

1. Model proses sertifikasi internal

Proses sertifikasi internal dilakukan oleh perguruan tinggi pengusul dengan tujuan memilih dosen-dosen yang akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikasi eksternal. Pada tahap ini dilakukan simulasi perhitungan skor profesionalisme berdasarkan kriteria yang ada, bagi dosen yang lulus maka akan dilanjutkan untuk diajukan proses sertifikasi eksternal sedangkan bagi dosen yang tidak lulus maka akan direncanakan program pembinaan, dan dapat diusulkan dosen pengganti untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

 

 

2. Model Proses sertifikasi eksternal

Bagi dosen yang lulus proses sertifikasi internal akan dilanjutkan untuk mengikuti proses sertifikasi eksternal sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.

3. Model Proses Pembinaan dan Penjaminan Mutu Sertifikasi Dosen

Dosen yang tidak lulus sertifikasi internal maupun eksternal akan dilakukan pembinaan guna memperbaiki profesionalismenya, sehingga pada kesempatan mendatang dapat diajukan kembali untuk ikut sertifikasi eksternal. Untuk dosen yang sudah lulus sertifikasi akan dilakukan penjaminan mutu sehingga dosen tersebut tetap secara berkelanjutan mengembangkan dirinya sesuai perkembangan IPTEK.

 

3.2. Modul Perangkat Lunak Sistem Informasi Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen di Indonesia

 

Berdasarkan desain model proses di atas maka diperlukan beberapa modul aplikasi sebagai berikut

 

  1. Aplikasi data akademik dosen  untuk menyimpan data jabatan akademik, jenjang pendidikan dan daftar urut kepangkatan dosen
  2. Aplikasi DSS & Expert System  untuk penentuan prioritas dosen yang akan diusulkan sertifikasi dan menghitung skor PAK masing-masing dosen
  3. Aplikasi penilaian persepsional berisi form kuisioner yang harus diisi oleh mahasiswa, teman sejawat dan atasan yang dipilih dan menghitung skor persepsional
  4. Aplikasi kontribusi dosen dalam tridarma berupa form untuk portofolio yang harus diisi oleh dosen yang diusulkan mengikuti sertifikasi dan menghitung skor personal
  5. Aplikasi nilai gabungan menghitung skor gabungan PAK dan Personal
  6. Aplikasi konsistensi menghitung kosistensi antara skor persepsional dan skor personal
  7. Aplikasi Penentuan Kelulusan Sertifikasi Dosen menghitung nilai akhir dan memberi daftar dosen yang lulus dan yang tidak lulus proses sertifikasi internal
  8. Aplikasi program pembinaan dosen digunakan untuk perencanaan program pembinaan dosen yang tidak lulus sertifikasi internal maupun eksternal
  9. Aplikasi program penjaminan mutu dosen sertifikasi untuk merencanakan program pembinaan berkelanjutan, studi mandiri dan life long education bagi dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi.

 

 

4. Kesimpulan

Dosen adalah merupakan komponen yang paling penting dalam pendidikan. Dosen memiliki kedudukan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang ditugaskan untuk dapat mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui Permendiknas no 42/2007 memberi mengakuan terhadap profesionalisme, melindungi profesi serta penjaminan kesejahteraan dosen dalam bentuk penyelenggaraan sertifikasi dosen.

Setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki mekanisme dan strategi yang efektif dalam penyelenggaraan sertifikasi dosen sehingga dapat menjamin dosen yang berada di bawah naungan organisasinya dapat dengan mudah mendapatkan sertifikasi sehingga diharapkan kinerja dan kesejahteraan dosen meningkat yang pada akhirnya dapat berimplikasi pada peningkatan mutu perguruan tinggi di Indonesia.

 

TUGAS 3 Bahasa Indonesia (Kalimat Efisien)

0

1. Program komputer atau sering kali disingkat sebagai program adalah serangkaian instruksi yang ditulis untuk melakukan suatu fungsi spesifik pada komputer
Kesalahan : seharusnya kata “atau” tidak perlu digunakan

2. Secara prinsip dalam suatu Database tercakup dua komponen penting, yaitu Data dan Infromasi.
Kesalahan : seharusnya kata “tercakup” diganti dengan kata “mencakup”

3. Dari definisi-definisi dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa database adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik dan terintegrasi yang saling berkaitan pada suatu subjek tertentu pada tujuan tertentu pula.
Kesalahan : kata “kumpulan” seharusnya diganti dengan kata “sekumpulan”

4. Use case diagram dapat sangat membantu bila kita sedang menyusun requirement sebuah sistem, mengkomunikasikan rancangan dengan klien, dan merancang test case untuk semua feature yang ada pada sistem.
Kesalahan : seharusnya kata “sangat” tidak perlu digunakan.

5. Asosiasi, yaitu hubungan statis antar class. Umumnya menggambarkan class yang memiliki atribut berupa class lain, atau class yang harus mengetahui eksistensi class lain. Panah navigability menunjukkan arah query antar class.
Kesalahan : seharusnya sebelum kata “arah” ditambahkan kata “ke”.

6. Kumpulan data yang tersusun menurut aturan tertentu dan berhubungan dengan topik tertentu dan merupakan sarana penyimpanan data. Dari tabel dapat dibentuk komponen lain seperti query, form, dan report.
Kesalahan : seharusnya kata “kumpulan” diganti dengan “sekumpulan”

7. Didukung dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat saat ini berbagai macam program dapat dikembangkan.
Kesalahan : seharusnya kata “cukup” diganti dengan kata “berkembang”.

8. Kode sumber tersebut pada akhirnya dikompilasi oleh utilitas bahasa pemrograman tertentu hingga membentuk sebuah program. Kesalahan : seharusnya kata “hingga” diganti dengan kata “sehingga”.

9. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa GUI adalah sebuah interface yang dibuat dengan berbagai komponen-komponen yang menarik, misalnya dengan grafik, penujuk dan teks sehingga dengan adanya GUI akan mempermudah pemakai dalam berinteraksi dengan aplikasi yang dibuat.                                                                                                                                                    Kesalahan : seharusnya kata “pemakai” diganti dengan kata “user”  karena mengacu pada kalimat sebelumnya.

10. Dari definisi di atas bisa disimpulkan bahwa GUI adalah sebuah interface yang dibuat dengan berbagai komponen-komponen yang menarik, misalnya dengan grafik, penujuk dan teks sehingga dengan adanya GUI akan mempermudah pemakai dalam berinteraksi dengan aplikasi yang dibuat.                                                                                                                                                                     Kesalahan : seharusnya kata “bisa” diganti dengan kata “dapat”.

MODUL TROUBLESHOOTING KOMPUTER MATI

0
00
Definisi mati disini adalah bahwa sudah menekan tombol power pada CPU tetapi komputer tidak memberikan tanda-tanda menyala. Jika hal ini terjadi pada PC Anda, ada beberapa kemungkinan yang harus diperiksa satu per satu secara bertahap dengan langkah-langkah berikut..
000
  • Cek apakah dirumah anda sedang ada pemadaman listrik atau tidak?
  • Cek colokan CPU apakah sudah benar terpasang pada stop kontak?
  • Jika anda menggunakan stabilizer atau UPS pastikan dalam kondisi ON
  • Cek apakah kabel Powersupply terpasang dengan benar?
  • Cek kabel-kabel yang terhubung dengan motherboard apakah sudah benar?

Jika setelah melakukan pengecekan diatas semuanya telah normal terpasang tetapi komputer tetap tidak mau hidup maka masalah berikutnya kemungkinan pada bagian memori

0
  • Cek bagian RAM apakah terpasang dengan baik? apakah RAM kotor?  coba copot RAM dan bersihkan bagian kuningnya menggunakan penghapus (jangan disentuh tangan bagian tersebut!) setelah itu pasang kembali. pastikan kedua pengunci terpasang dengan benar.
  • cek pula bagian memori lain yaitu hardisk, pastikan colokan sata/ata terpasang dengan baik

Jika komputer tidak bisa menyala juga coba ganti dengan RAM lain kemungkinan RAM yang anda pakai sudah rusak. tetapi jika komputer tetap mati setelah ganti RAM kemungkinan berikutnya adalah masalah pada Prosessor atau Motherboard.

Sekian troubleshooting komputer tidak bisa menyala terima kasih 🙂
Images from : google images